Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
Presiden dan Wakil Presiden
Information about the author Presiden dan Wakil Presiden will soon be added to the site.
Total
7915 regulasi
Tanggal Upload Z-A
Tanggal Upload A-Z
Judul Z-A
Judul A-Z
Tahun Z-A
Tahun A-Z
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1997 TENTANG BANTUAN DANA UNTUK REHABILITASI PERKEBUNAN PALA DI KEPULAUAN BANDA NAIRA
1997
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TUJUH KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 1
1996
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1995 TENTANG PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI HAVANA, CUBA
1995
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1994
1994
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1993 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
1993
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENINGKATAN EKSPOR
1997
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1996 TENTANG PEMBUATAN MOBIL NASIONAL
1996
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1994 TENTANG BANTUAN PINJAMAN KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA
1995
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1994 TENTANG BANTUAN PINJAMAN KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA
1994
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1993 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG EKONOMI, KEUANGAN, DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN
1993
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2012 TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI BANTEN
2012
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
1997
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1996 TENTANG KAWASAN INDUSTRI
1996
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1995 TENTANG PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MADAGASCAR
1995
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG
1994
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1990 TENTANG PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 1991
1993
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SUMATERA UTARA
2012
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1997 TENTANG BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
1997
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN-GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN
1996
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1995 TENTANG PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE STATE OF KUWAIT
1995
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1994 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNIK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH JAMAICA
1994
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 1990 TENTANG DANA REBOISASI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1991
1993
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
2012
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA
1997
Halaman Awal
97
98
99
100
101
Halaman Terakhir
Regulasi per halaman:
6 Regulasi
12 Regulasi
24 Regulasi
36 Regulasi
48 Regulasi