KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1993 TENTANG PENINGKATAN KONSULAT-KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI TORONTO - CANADA, KARACHI - PAKISTAN, DAN NOUMEA – NEW CALEDONIA MENJADI KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.