KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1996 TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN ANCOL TIMUR JEMBATAN TIGA-PLUIT DAN TOMANG-GROGOL-PLUIT JUNCTION SEBAGAI JALAN TOL, PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PENYESUAIAN BESARNYA TARIF

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.