KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1993 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.