Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
Presiden dan Wakil Presiden
Information about the author Presiden dan Wakil Presiden will soon be added to the site.
Total
7915 regulasi
Tanggal Upload Z-A
Tanggal Upload A-Z
Judul Z-A
Judul A-Z
Tahun Z-A
Tahun A-Z
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009
2009
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PENETAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM
1999
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN JANGLI KALIGAWE SEBAGAI JALAN TOL, PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL, SERTA PENYESUAIAN BESARNYA TARIF TOL RUAS JALAN TOL, SRONDOL - J
1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEDIRI, KEJAKSAAN NEGERI ANDOOLO, KEJAKSAAN NEGERI SEI RAMPAH, KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU, KEJAKSAAN NEGERI PASARWAJO, DAN KEJAKSAAN NEGERI OELAMASI
2009
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SUKA MAKMUE, KEJAKSAAN NEGERI BLANGPIDIE, KEJAKSAAN NEGERI WANGI-WANGI, KEJAKSAAN NEGERI PULAU PUNJUNG, KEJAKSAAN NEGERI PADANG ARO, DAN KEJAKSAAN NEGERI SINGAP
2008
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1999
1999
`KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MBAY
1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH)
2009
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN AMENDED CONVENTION ON THE INTERNATIONAL MOBILE SATELLITE ORGANIZATION (KONVENSI TENTANG ORGANISASI SATELIT BERGERAK INTERNASIONAL YANG TELAH DIUBAH)
1999
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MANADO-BITUNG
1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG TIM PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA
2009
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN FIFTH PROTOCOL TO THE GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES BESERTA LAMPIRANNYA
1999
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI SANGGAU
1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBYEK KONTRAK BERJANGKA
2009
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBYEK KONTRAK BERJANGKA
1999
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGA-SANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN
1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1999 TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN SERPONG-PONDOK AREN BARAT SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL
1999
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATULICIN
1998
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
1999
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KEBIJAKSANAAN PENDAYAGUNAAN SUNGAI DAN PEMELIHARAAN KELESTARIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
1999
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
1999
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DIBIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU
1999
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOM
1999
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE HASHEMITE KINGDOMOF JORDAN CONCERNING THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS
1999
Halaman Awal
72
73
74
75
76
Halaman Terakhir
Regulasi per halaman:
6 Regulasi
12 Regulasi
24 Regulasi
36 Regulasi
48 Regulasi