KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1998 TENTANG PENGANGKATAN PENASEHAT AHLI PADA DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.