KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2001 TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.