KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1998 TENTANG TIM AHLI PADA DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.