KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN TIM INDEPENDEN VERIFIKASI FAKTA DAN PROSES HUKUM ATAS KASUS SDR. CHANDRA M. HAMZAH DAN SDR. BIBIT SAMAD RIANTO

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.