Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
Subjek: PERPRES
Total
1449 regulasi
Tanggal Upload Z-A
Tanggal Upload A-Z
Judul Z-A
Judul A-Z
Tahun Z-A
Tahun A-Z
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 Tahun 2011 TANGGAL 30 Desember 2011 RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
2011,
Presiden dan Wakil Presiden
AGREEMENT ON THE ASEAN HARMONIZED ELECTRICAL AND ELECTRONIC EQUIPMENT (EEE) REGULATORY REGIME
2010
AGREEMENT ON INVESTMENT OF THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTEAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA
2010
LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 27 Tahun 2013 TANGGAL : 12 November 2013 ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
2013,
Presiden dan Wakil Presiden
LAMPIRAN 1 ANGGARAN DASAR STRUKTUR ORGANISASI LVRI PERIODE 2012 – 2017
2013,
Presiden dan Wakil Presiden
LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 65 Tahun 2011 TANGGAL : 20 September 2011 RENCANA AKSI YANG BERSIFAT CEPAT TERWUJUD PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011-2012
2011,
Presiden dan Wakil Presiden
LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 27 Tahun 2013 TANGGAL : 12 November 2013 ANGGARAN DASAR LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA MUKADIMAH
2013,
Presiden dan Wakil Presiden
LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 61 Tahun 2011 TANGGAL : 20 September 2011
2011,
Presiden dan Wakil Presiden
LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 61 Tahun 2011 TANGGAL : 20 September 2011
2011,
Presiden dan Wakil Presiden
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1999 TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
2008,
Presiden dan Wakil Presiden
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
2011,
Presiden dan Wakil Presiden
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SERTA HAK KEUANGAN BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVI
2006,
Presiden dan Wakil Presiden
LAMPIRAN 12 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
2005,
Presiden dan Wakil Presiden
LAMPIRAN 11 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
2005,
Presiden dan Wakil Presiden
LAMPIRAN 10 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
2005,
Presiden dan Wakil Presiden
LAMPIRAN 9 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
2005,
Presiden dan Wakil Presiden
LAMPIRAN 7 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
2005,
Presiden dan Wakil Presiden
LAMPIRAN 6 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
2005,
Presiden dan Wakil Presiden
LAMPIRAN 3 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
2005,
Presiden dan Wakil Presiden
LAMPIRAN 5 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
2005,
Presiden dan Wakil Presiden
LAMPIRAN 4 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
2005,
Presiden dan Wakil Presiden
ATTACHMENT 12 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
2005,
Presiden dan Wakil Presiden
ATTACHMENT 11 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
2005,
Presiden dan Wakil Presiden
ATTACHMENT 6 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA INDUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
2005,
Presiden dan Wakil Presiden
Halaman Awal
45
46
47
48
49
Halaman Terakhir
Regulasi per halaman:
6 Regulasi
12 Regulasi
24 Regulasi
36 Regulasi
48 Regulasi