Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
Unduh
Baca Online
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 65 TAHUN 2015 TENTANG KOMPONEN BIAYA KOMPENSASI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH DALAM PENYELENGARAAN ANGKUTAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
2015
0.00 Avg rating
—
0
Votes
Kategori:
Peraturan Kementerian
Subjek:
Peraturan Menteri
Lembaga:
Kementerian Perhubungan
Komentar
Beri Komentar
Required fields are marked *. Your email address will not be published.
Submit