Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 65 TAHUN 2015 TENTANG KOMPONEN BIAYA KOMPENSASI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH DALAM PENYELENGARAAN ANGKUTAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Kembali ke Deksripsi Regulasi