PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 24 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERSYARATAN KEPEMILIKAN MODAL BADAN USAHA DI BIDANG PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT, KEAGENAN KAPAL, PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT DAN BADAN USAHA PELABUHAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.