PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.45/Menlhk/Setjen/HPL.0/5/2016 P. /Sekjend- /2015 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN LUASAN AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.