Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.45/Menlhk/Setjen/HPL.0/5/2016 P. /Sekjend- /2015 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN LUASAN AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Kembali ke Deksripsi Regulasi