PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/PERMEN-KP/2016 TENTANG KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.