PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PERMEN-KP/2016 TENTANG KRITERIA DAN KATEGORI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN UNTUK PARIWISATA ALAM PERAIRAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.