KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 45 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN LOKASI TERMINAL BARANG UNTUK UMUM ARUK YANG BERLOKASI DI DESA SEBUNGA, KECAMATAN SAJINGAN BESAR, KABUPATEN SAMBAS, PROVINSI KALIMANTAN BARAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.