Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 45 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN LOKASI TERMINAL BARANG UNTUK UMUM ARUK YANG BERLOKASI DI DESA SEBUNGA, KECAMATAN SAJINGAN BESAR, KABUPATEN SAMBAS, PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kembali ke Deksripsi Regulasi