Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
Unduh
Baca Online
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 44 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN LOKASI TERMINAL BARANG UNTUK UMUM NANGA BADAU YANG BERLOKASI DI DESA JANTING, KECAMATAN BADAU, KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2019
0.00 Avg rating
—
0
Votes
Kategori:
Peraturan Kementerian
Lembaga:
Kementerian Perhubungan
Komentar
Beri Komentar
Required fields are marked *. Your email address will not be published.
Submit