Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 44 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN LOKASI TERMINAL BARANG UNTUK UMUM NANGA BADAU YANG BERLOKASI DI DESA JANTING, KECAMATAN BADAU, KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kembali ke Deksripsi Regulasi