KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM.35 tahun 2019 TENTANG SPESIMEN TANDA TANGAN DAN PARAF PEJABAT YANG DIBERI DELEGASI DAN KUASA UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN MUTASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.