PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2 017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYESUAIAN/TATPASSJAG JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MINYAK DAN GAS BUMI, INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN, INSPEKTUR TAMBANG, PENYELIDIK BUMI, DAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.