KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI NOMOR 16 – 12/43/600.3/2003 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN TAGIHAN LISTRIK AKIBAT TIDAK TERPENUHINYA STANDAR MUTU PELAYANAN PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA UNTUK LA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.