KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : SK.1186/HK.402/DRJD/2002 TENTANG PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DALAM TRAYEK TETAP DAN TERATUR.

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Lain-Lain

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.