Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : SK.1186/HK.402/DRJD/2002 TENTANG PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DALAM TRAYEK TETAP DAN TERATUR.
Kembali ke Deksripsi Regulasi