PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALU MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.