KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 480/MPP/Kep/7/2003 TENTANG PENUNJUKAN SURVEYOR SEBAGAI PELAKSANA VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR BUS KOTA DAN PERKOTAAN DALAM KEADAAN BUKAN BARU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga: ,

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.