KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 384/MPP/Kep/8/1999 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR : 108/MPP/Kep/5/1996 TENTANG STANDARDISASI, SERTIFIKASI, AKREDITASI DAN PENGAW

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga: ,

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.