PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PM 38 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 57 TAHUN 2011 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 171 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 17

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.