PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 1 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 69 (CIVILAVIATION SAFETY REGULATION PART 69) TENTANG LISENSI, RATING, PELATIHAN DAN KECAKAPAN PERSONEL NAVIGASI PENERBANGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.