PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/PMK.05/2018 TENTANG STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BAGI KUASA PENGGUNA ANGGARAN, PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, . DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.