PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.07/2017 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH MELALUI PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ ATAU DANA BAGI HASIL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.