PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114/ PMK.02/ 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN IMBALAN (FEE) KEPADA PENJUAL MINYAK DAN/ ATAU GAS BUMI BAGIAN NEGARA YANG DIBEBANKAN PADA BAGIAN NEGARA DARI PENERIMAAN HASIL PENJUALAN MINYAK DAN/ ATAU GAS

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.