PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 / PMK.02/ 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 766/ KMK.04/ l992 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.