PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 46 TAHUN 2015 TENTANG TINDAKAN PENCEGAHAN TERBANG (PERVENTIVE GROUNDING) TERHADAP PENERBANGAN SETELAH TERJADINYA INSIDEN SERIUS (SERIOUS INCIDENT) DAN KECELAKAAN (ACCIDENT)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.