PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 14 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN KESELAMTAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 830 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 830) TENTANG PEMBERITAHUAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN, KEJADIAN SERIUS PESAWAT UDARA SIPIL SERTA PROSEDUR I

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.