PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 10 TAHUN 2016 TENTANG TARIF ANGKUTAN BARANG DI LAUT DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE OBLIGATION)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.