PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 74 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 830 (CTVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 830) TENTANG PROSEDUR INVESTIGASI KECELAKAAN DAN KEJADIAN SERIUS PESAWAT UDARA SIPIL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.