PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 42 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 35 TAHUN 2016 TENTANG TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANNAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.