PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 40 TAHUN 2017 TENTANG PENGATURAN LALU LINTAS MELALUI PEMBATASAN OPERASIONAL KENDARAAN BERMOTOR DAN PENUTUPAN UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR PADA MASA ANGKUTAN LEBARAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.