PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 25 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 116 TAHUN 2016 TENTANG PEMINDAHAN BARANG YANG MELEWATI BATAS WAKTU PENUMPUKAN (LONG STAY) DI PELABUHAN UTAMA BELAWAN, PEL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.