PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/PMK. 07 /2016 TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 153/PMK.07 /2015 TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.