PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97/PMK.05/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.