PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 22/M-DAG/PER/5/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 62/M-DAG/PER/12/2009 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.