PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 /PMK.02/2016 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KEBAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.