PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN_TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NIL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.