PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA PERiMBANGAN TERHAD NOMOR 257/PMK.07/2015 TENTANG TATAAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.