PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 15/M-DAG/PER/2/2017 TENTANG PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.