PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/M-DAG/PER/9/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN (INPASSING) DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENERA, PENGAMAT TERA, PRANATA LABORATORIUM KEMETROLOGIAN, PENGAWAS KEMETROLOGIAN, DAN PENGUJI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.